Rabu, 23 April 2008

MANUSIA YANG DIKALAHKAN

Puluhan orang duduk berdesakan di sela rak-rak buku bekas. Asap rokok memenuhi ruangan. Mengepung setiap tubuh. Udara segar yang ditebarkan oleh kipas angin tua yang tergantung di langit-langit dan berputar dengan suara gemerisik, tidak mampu menyentuh hidungku. Angin malam yang berhembus dingin hanya sesekali lewat sedikit memberi kesegaran. Aku sedot air dari gelas air kemasan untuk mengurangi rasa kering di tenggorokan.

Di sekelilingku berderet dalam desakan wajah-wajah kumuh. Rambut gondrong. Pakaian kumal. Persis seperti situasi kehidupan yang sedang kami bahas. Kehidupan kami adalah wajah kumal dari sebuah kota. Jerawat di seraut wajah. Ingin disingkirkan agar wajah tampak bersih. Tapi satu disingkirkan dia akan tumbuh di lain tempat. Maka dilakukan kekerasan dengan aneka cara meski tidak menyelesaikan masalah. Digencet. Dicukil. Dipencet-pencet sampai berdarah-darah sehingga menimbulkan luka dimana-mana. Demikian pula kehidupan kami. Digencet. Dimarginalkan. Diusir dan dicaci maki. Ditendang dan digebuki sampai berdarah-darah. Kehadiran kami dianggap sebagai noda buruk di wajah ibu kota yang sedang bersolek agar dapat anugerah.

Beberapa hari ini aparat mulai dari pasukan dari Polwil, Koramil, SatPol PP, pegawai kecamatan, kelurahan, pemkot dan sebagainya datang untuk memberitahukan batas akhir keberadaan kami di Jl. Semarang. Kami terheran-heran melihat banyaknya petugas dari berbagai pasukan, layaknya hendak maju perang. Seorang ibu yang menjadi kepala pasukan dengan tegas dan keras memutuskan tanpa memberi ruang tawar. Kami seolah bukan warga negara yang dilindungi hukum, sehingga tidak ada hak untuk membela diri atau memberikan penawaran. Apakah memang hukum tidak ada bagi kami yang hanya dianggap kaum liar? Memang sudah banyak contoh bila kaum seperti kami ini selalu kalah atau dikalahkan. Kadang kami berpikir apakah benar negara ini disebut sebagai negara hukum yang sering diagungkan dan dikatakan oleh orang-orang hebat? Bila negara hukum apakah hukum itu adil bagi semua rakyat? Terkadang ada tontonan hukum yang bergerak dan diatur oleh orang yang kuat dan ditamengi oleh uang, kekuasaan, jabatan dan sebagainya.

Orang-orang yang duduk berkumpul memanjang seiring sela rak buku bekas saling memberikan pendapat untuk mendukung para kurban yang akan digusur. Mengapa kami selalu digusur? Kehadiran PKL penjual buku bekas di Jl. Semarang sudah bertahun-tahun. Jauh lebih lama daripada mall atau supermarket yang tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Mall dan supermarket dibangun oleh orang yang mempunyai dana sangat besar sehingga gedung-gedungnya besar dan indah meski tidak jarang menggusur pemukiman penduduk bahkan fasilitas umum, seperti lapangan olah raga. Gedung-gedung itu diijinkan berdiri sebab dianggap mampu menunjukkan kemakmuran warga kota. Sedangkan PKL dianggap sebagai bukti kemiskinan warga. Para pejabat enggan melihat ada warga miskin di daerahnya. Maka mereka harus dibersihkan dan disingkirkan. Ada banyak alasan yang digunakan oleh pihak berwenang untuk melakukan hal itu. Pemerintah membuat perda-perda yang digunakan landasan hukum, meski perda itu dapat tidak sevisi dengan UUD 45. Dalam UUD 45 yang seharusnya menjadi landasan hukum dari setiap keputusan pemerintah atau UU dikatakan bahwa kaum miskin dipelihara negara, namun perda dapat menyatakan yang berbeda. Memang perda tidak secara jelas menyingkirkan kaum miskin, namun akibat perda itu kaum miskin disingkirkan atau dimarginalkan.

Beberapa orang berusaha mencari jalan damai dengan berusaha mengajukan tempat sebagai alternatif pinggir jalan. Namun usulan mereka ditolak. Penguasa hanya berusaha menyingkirkan tanpa memberi ruang baru. Kalau toh mereka memberikan tempat baru, maka tempat itu sangat tidak mendukung. Penguasa menyodorkan tempat di lantai dua sebuah pasar pakaian. Usulan ini kami anggap kurang bijak. Bagaimana mungkin kami akan berjualan buku bekas ditengah orang berjualan pakaian? Selain itu tempatnya cukup jauh dari rumah kami yang berada di sekitar Jl Semarang. Penguasa juga mengajukan usul agar kami pindah ke pinggiran kota. Bagaimana mungkin kami berjualan buku di sekitar tanah yang masih berupa persawahan? Seorang teman bertanya apakah kita akan mengajari kodok membaca?

Kehadiran PKL penjual buku bekas sebetulnya sangat menguntungkan bagi masyarakat di Surabaya. Mereka menyediakan buku-buku dengan harga yang sangat murah. Meski disebut bekas namun masih banyak buku yang cukup bagus. Dengan tingginya biaya pendidikan dan mahalnya harga buku baru, maka buku bekas dapat mengurangi anggaran yang harus dikeluarkan oleh pelajar dan mahasiswa. Bukan hanya mahasiswa dan pelajar tapi orang umum pun banyak yang datang untuk mencari buku-buku sebagai bahan bacaan menambah ilmu pengetahuan. Orang harus mengeluarkan jutaan rupiah bahkan puluhan juta untuk memiliki ensiklopedia, tapi dengan membeli ensiklopedia bekas orang tidak perlu mengeluarkan jutaan rupiah. Selain itu ada banyak buku-buku lama yang sudah tidak ada di toko buku namun ada di sini. Dengan demikian kehadiran para penjual buku bekas sangat penting bagi masyarakat terutama golongan ekonomi lemah untuk memperluas wawasan. Bila kami digusur entah kemana, maka kemana masyarakat akan membeli buku yang murah?

Jam terus bergerak menuju dini hari. Orang-orang yang hadir sudah mendapatkan titik terang untuk mempertahankan diri. Namun perjalanan untuk memperoleh keadilan dan hak sebagai warga negara masih sangat jauh. Kekalahan dan penggusuran masih kuat terbayang di mata kami. Bagi kami yang hadir disini kekalahan dan penggusuran mungkin akan kami alami. Kami tidak akan mampu melawan orang yang bersenjata api dan didukung oleh peralatan perang sedangkan kami hanya bersenjatakan tekad untuk bertahan. Kami akan kalah dan dikalahkan namun setidaknya kami berusaha untuk bertahan. Kami ingin sedikit menujukkan kepada penguasa agar tidak memperlakukan masyarakat miskin kota sebagai warga yang sungguh-sungguh tidak ada manfaatnya sama sekali bagi warga kota lainnya. Kami ingin sedikit menunjukkan bahwa kami adalah warga negara yang ingin meraih hak-hak kami sebagai warga negara yang dilindungi oleh UUD 45.

0 komentar:

 
langkah peziarah - Template By Blogger Clicks